Nasional

Sertu Bayu Dituduh Jual Amunisi ke Kelompok Separatis Teroris di Papua, Panglima TNI Bilang Begini

fin.co.id - 04/09/2022, 11:10 WIB

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua

"Sementara ini motifnya ekonomi," kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 30 Agustus 2022. 

(BACA JUGA: Kasus Mutilasi Papua Mirip Kasus Ferdy Sambo, Jokowi Minta Proses Hukum hingga Tuntas)

Dia pun menegaskan TNI AD akan menindak tegas bagi seluruh prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan merusak nama baik satuan dan TNI. 

"Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan," ujarnya. 

Satu Tersangka Buron

Sementara Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap pelaku pembunuhan berjumlah 10 orang. Enam di antara pelaku adalah anggota TNI AD.

Para pelaku membunuh empat empat warga sipil di Timika.

Dijelaskannya, dari 10 pelaku seorang diantaranya masih buron yaitu RMH. 

"Sembilan pelaku yang sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Mimika dan Sub Pomdam XVII Cenderawasih di Timika," katanya dalam keterangannya dikutip, Rabu, 31 Agustus 2022.

"Pelaku yang masih buron, yaitu RMH merupakan salah satu otak pembunuhan yang terjadi Senin malam (22/8)," lanjutnya.

Polisi Militer dari Subdenpom XVII/C Mimika telah menahan enam prajurit TNI AD yang jadi tersangka kasus mutilasi warga sipil di Mimika.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadisepenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyampaikan Polisi Militer telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan sejak 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022. 

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," kata Kadisepenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan resminya. 

Adapun keenam prajurit TNI Angkatan Darat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.  Mereka semuanya bertugas di satuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad. 

Selain enam orang prajurit TNI Angkatan Darat, pihak kepolisian Polda Papua juga telah menangkap dan telah menetapkan status tersangka kepada tiga warga sipil yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, mereka adalah APL, DU, dan R.

Admin
Penulis
-->