News

Politisi Desak Kapolri Pecat 7 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

fin.co.id - 02/09/2022, 18:03 WIB

AKP Irfan Widyanto (berkacamata) Peraih Adhi Makayasa 2010 yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Kode Etik Polri diminta tidak ragu untuk melaksanakan pemberhentian 

tidak dengan hormat (PTDH) kepada 7 perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. 

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni alam keterangan pers yang dilansir dari palementaria, Jumat (2/9/2022).

PTDH, sambung dia, bisa dilakukan bila 7 tersangka sadar dan sengaja melanggar kode etik.

(BACA JUGA: Kak Seto Beri Perlindungan Anak Ferdy Sambo Tuai Pro Kontra: Itu Risiko Kami) 

"Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini, bahkan 

menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Sahroni.

Namun, tegas Sahroni, keputusan PTDH harus melalui sidang kode etik. 

Dalam sidang kode etik itu akan terlihat ada atau tidak unsur kesengajaan.

(BACA JUGA: Ini Wajah AKP Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa 2010 yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA:28 Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Bakal Dipecat Seperti Chuck Putranto?)

"Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung 

apa tidak," kata Sahroni. 

Sepeeti diketahui, 7 perwira ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum atau 

obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. 

Admin
Penulis
-->