Bekasi . 02/09/2022, 14:14 WIB

PMI Kota Bekasi Pastikan Ketersediaan Stok Darah Bagi Korban Kecelakaan Truk Trailer

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pada kesempatan itu dia juga mengatakan pihaknya juga membahas langkah yang harus diambil guna proses belajar mengajar agar berlanjut.

"Banyak PR-nya salah satunya adalah mentertibkan secara tegas jam operasional truk, harus tegas terhadap pelaku usaha di sekitar sini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan sopir truk kontainer berinisial AS sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kranji tersebut.

"Iya betul sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dasar kelalaian saat mengemudi," ucap AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Kamis 1 September 2022.

Akibat kecelakaan truk kontainer tersebut, sebanyak 33 orang menjadi korban dan 10 diantaranya meninggal dunia.

Sopir truk kontainer tersebut akan dikenakan Pasal 310 ayat (4) UUD Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tuahta Simanjuntak

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com