JAKARTA, FIN.CO.ID -- Diiming-imingi bergabung dengan PT Transportasi Jakarta, sejumlah pemilik bus Metromini menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.
Para pemilik bus Metromini mengalami kerugian yang tidak sedikit, mereka rugi hingga Rp1 miliar.
(BACA JUGA: Kompol Baiquni Wibowo Dijatuhkan Sanksi PTDH karena Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)
(BACA JUGA:Baju Brigjen Andi Rian Djajadi Disorot Netizen, Segini Harganya)
Komisaris PT Metromini, Herlambang Wicaksono mengatakan para pemilik mengaku dimintai uang Rp300 juta agar bus Metromini yang kini sudah dilarang beroperasi di Jakarta dapat mengaspal bagian dari armada PT TransJakarta.
"Perjanjiannya ada salah satu anggota dijanjikan kontrak per kilometer. Sedangkan kontrak dari PT TransJakarta belum ada untuk PT Metromini," kata Herlambang Wicaksono di Jakarta, Jumat, 2 September 2022, dikutip dari Antara.
Herlambang menambahkan, penipuan tersebut diduga dilakukan seorang pengurus PT Metromini yang kini berstatus sebagai terlapor di Polres Metro Jakarta Timur.
Dia mengatakan pemilik bus tersebut mau menyerahkan uang karena tertipu surat kontrak kerja sama palsu antara PT Metromini dengan PT TransJakarta.
(BACA JUGA: Terus Dukung Pelaku Usaha Kreatif, BRI Kolaborasi dengan Tulola Hadirkan Kawan Nusantara 2022)
Surat kontak palsu itu dibuat pada tahun 2019 dan terdapat tandatangan satu Direktur PT TransJakarta. Padahal PT TransJakarta menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat kontrak tersebut.
"Sudah ada kuasa hukum (korban) yang bersurat ke PT TransJakarta. Kami sudah memberikan surat balasan yang mana PT Metromini belum berkontrak dengan PT TransJakarta," ujar Herlambang.
Salah satu korban bernama Ferry Irawan telah membuat laporan dugaan penipuan tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada tanggal 2 April 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/719/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
(BACA JUGA: Komisi III: Polisi yang Tidak Bersalah Jangan Sampai Dipersoalkan)
Dalam laporan itu, korban menyebut telah menyerahkan uang Rp300 juta kepada terlapor atas nama Nofrialdi sebagai uang muka pengadaan unit TransJakarta.