Komisi III: Polisi yang Tidak Bersalah Jangan Sampai Dipersoalkan

Komisi III: Polisi yang Tidak Bersalah Jangan Sampai Dipersoalkan

Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dan rombongan saat tiba di Polda Kalsel, Jumat (2/9/2022). (antara)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan bagi polisi yang tidak bersalah jangan sampai dipersoalkan.

Penyataan tersebut sebagai buntut kematian tersangka tindak pidana narkotika di jajaran Polda Kalimantan Selatan ketika proses penangkapan akibat menyerang petugas.

(BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Mutilasi 4 Warga Papua, Ternyata Polisi Belum Bisa Pastikan Keterlibatan dengan KKB)

"Apabila anggota melanggar SOP, kami minta Kapolda jangan ragu mengambil tindakan. Namun jika tidak bersalah juga jangan sampai dipersoalkan," kata Khairul Saleh, Jumat 2 September 2022.

Kedatangan rombongan Komisi III DPR secara khusus menyoroti kasus kematian dua tersangka tindak pidana narkotika yang terjadi di jajaran Polda Kalsel. 

Pertama, tersangka SJ yang meninggal saat penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, dan tersangka SB yang tewas di dalam Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin.

Khairul Saleh menyatakan dua kasus tersebut cukup menyita perhatian publik, hingga pihaknya ingin mengetahui secara langsung keterangan dari Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto.

(BACA JUGA:Hanya Pecundang yang Masih Memainkan Isu Islamofobia)

Dia mengapreasi langkah Kapolda yang telah bertindak sesuai aturan hukum dengan menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga tersangka hingga akhirnya enam anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar menjadi tersangka.

"Kalau yang di Polresta Banjarmasin delapan anggota sudah diadili juga," ujarnya.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto menjelaskan kasus tersangka SJ murni karena anggota di lapangan membela diri akibat tersangka melakukan perlawanan.

"Tentunya kematian tidak diinginkan dan tidak ada motif apa pun atas insiden tersebut. Anggota murni menjalankan tugas penangkapan DPO kasus narkotika," katanya pula.

(BACA JUGA:Sang Istri Bantah Keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan, Kadiv Humas: Dia Punya Hak untuk Mengingkari)

Meski begitu, enam anggota yang terlibat penangkapan tetap diproses dan diharapkan berkasnya segera dilimpahkan ke jaksa untuk selanjutnya pembuktian di persidangan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: