Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Dipolisikan, Tuduhannya Penodaan Agama

fin.co.id - 02/09/2022, 19:51 WIB

Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Dipolisikan, Tuduhannya Penodaan Agama

Mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa dipolisikan oleh Aliansi Aktivis Indonesia.

Deolipa dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian.

"Saya sebagai seorang muslim membela agama saya, karena kenapa salah satu saudari saya Angel Lelga dikatakan di dalam sebuah media harus bertaubat dan jangan menghianati Tuhan," kata salah satu pelapor dari Aliansi Aktivis Indonesia, Yonatan Nandar saat ditemui wartawan, Jakarta, Jumat, 2 September 2022.

(BACA JUGA: Feni Rose Pilih Diam, Buntut Laporan Deolipa Yumara ke Polisi)

(BACA JUGA:Memanas! Ali Ngabalin dan Deolipa Yumara Saling Cekcok Saat Debat Perombakan Polri)

(BACA JUGA: Feni Rose Dilaporkan Deolipa Yumara ke Polisi, Ini Kalimat yang Jadi Pemicunya)

Yonatan menjelaskan isi media tersebut memperlihatkan Deolipa menyampaikan pesan kepada Angel Lelga untuk bertaubat dan jangan menghianati Tuhan.

Yonatan merasa sebagai umat beragama merasa perkataan itu menjadi masalah dan segera melaporkan ke pihak berwajib yakni kepolisian.

"Dia mengatakan bertaubat dan kembali kepada Tuhanmu, berarti agama saya salah, disitulah yang tadi kemudian diduga melakukan pasal-pasal yang sudah tadi saya sampaikan," tuturnya.

(BACA JUGA: Aksi Kak Seto Beri Perlindungan ke Anak Ferdy Sambo Dituding Pansos oleh Deolipa: Bikin Malu Aja)

(BACA JUGA:DPR Minta Kapolri Dinonaktifkan, Eks Pengacara Bharada E Deolipa Curiga: Siapa Tahu Ada Pesanan)

(BACA JUGA: Deolipa Yumara Batal Polisikan Kabareskrim: Saya Minta Maaf )

Adapun barang bukti yakni sebuah video dan satu kaset yang berisi tangkapan layar percakapan telepon genggam.

Laporan dari pemilik nama asli Endang Yunandar itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2089/IX/2022/RJS, Jumat, 02 September 2022.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 (2) Pasal 45 A (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/Sara.

Admin
Penulis