News . 02/09/2022, 16:29 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak ragu melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 7 perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Sahroni menyebut, PTDH bisa dilakukan jika ketujuh tersangka sadar dan sengaja melakukan pelanggaran kode etik.
"Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Sahroni dalam keterangan pers, Jumat 2 September 2022.
Namun demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menyebut keputusan PTDH tetap harus melalui sidang kode etik.
Sehingga, dalam sidang kode etik itu nantinya akan terlihat yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
(BACA JUGA: 6 Perwira Polri Ini Resmi Tersangka Obstruction of Justice, Chuck Putranto Disidang Hari Ini yang Lain Besok)
(BACA JUGA:Viral Eks Perwira TNI Ruslan Buton Sindir Menohok Ferdy Sambo: Dia Pantas Disebut Keji)
"Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak," tegas Sahroni.
Diketahui, melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Polri telah memecat secara tidak terhormat dua orang dalam kasus Brigadir J. Pertama Irjen Ferdy Sambo. Yang kedua Kompol Chuck Putranto.
Kompol Chuck Putranto dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis 1 September 2022 kemarin.
Chuck Putranto saat ini berstatus tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022, Chuck Putranto dijatuhi dua sanksi. Yang pertama sanksi etika. Yang kedua sanksi administrasi.
(BACA JUGA: Begini Peran 6 Perwira Polri yang Diduga Kuat Hilangkan Bukti CCTV)
(BACA JUGA:Ini 12 Perwira Polri yang Terlibat Obstruction of Justice dan Perusakan CCTV Duren Tiga)
"Yang bersangkutan dijatuhi sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat, 2 September 2022.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com