Regional . 02/09/2022, 19:21 WIB

Dua Tersangka Baru Kasus Penipuan Rumah Layak Huni PDIP

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ada tersangka baru dalam kasus penipuan mengatasnamakan PDI Perjuangan terkait pengadaan rumah layak huni senilai Rp40 juta bagi masyarakat di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

 

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penipuan rumah layak huni. 

 

"Sudah dua orang yang sudah kami tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu siang tadi," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Jumat (2/9/2022).

 

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan bahwa dua tersangka yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Eyodia Laukang dan Leonindo da Silva.

 

Keduanya diduga sebagai koordinator dalam kasus penipuan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sumba Barat Daya.

 

Kedua tersangka itu terjerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara selama empat tahun.

 

Selain penangkapan yang dilakukan oleh Polda NTT, tim penyidik dari Reskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD) juga sudah menangkap lima tersangka penipuan yang sejak awal mensosialisasikan program rumah layak huni tersebut.

 

Mereka yang ditahan dan menjadi tersangka kasus penipuan tersebut berinisial MK, SK, ASL, DDD, KK.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com