"Jadi, penerima irisan. Jadi, penerima PKH dan penerima BPNT tapi enggak boleh dobel, karena ada penerima PKH dan penerima BPNT, dia terima dua. Tapi ini enggak boleh dobel. Jadi ketemu lah 20,65 (juta)," katanya.
(BACA JUGA: Seluruh Anak Yatim Piatu Bakal Dapat Bansos Rp300 Ribu Per Bulan)
Setiap keluarga penerima manfaat mendapat BLT BBM senilai Rp600.000 untuk empat bulan, yang dibayarkan dua kali masing-masing Rp300.000.
Penyaluran BLT BBM dilakukan oleh PT Pos Indonesia mulai 1 September 2022.
Menteri Sosial mengatakan bahwa pemerintah menyalurkan BLT BBM sebagai pengalihan subsidi BBM guna membantu warga menghadapi peningkatan harga bahan pangan pokok akibat kenaikan harga bahan bakar minyak.