Sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo mengatakan enam anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga di Mimika.
(BACA JUGA:Kasus Mutilasi Papua Mirip Kasus Ferdy Sambo, Jokowi Minta Proses Hukum hingga Tuntas)
“Sudah (jadi tersangka),” katanya, Senin, 29 Agustus 2022.
Sementara Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa menegaskan TNI AD berkomitmen hukum harus ditegakkan.
Jenderal bintang dua ini memastikan TNI AD tunduk ada aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, lanjutnya, TNI AD menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang melakukan tindak pidana.
"Para pelaku oknum TNI AD yang terlibat dapat dipastikan akan menerima sanksi tegas. Tentu sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai perintah Panglima TNI dan KSAD, mereka bakal disanksi pemecatan dengan tidak hormat. Kami tidak akan memberikan toleransi," tegasnya.
Keenam oknum TNI AD itu adalah:
1. Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi (WS DANDENMA BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan
2. Kapten Inf Dominggus Kainama (PASI PAM OPS BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan
3. Praka Pargo Rumbouw (ANGGOTA BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan
4. Pratu Rahmat Amin Sese (ANGGOTA BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan
5. Pratu Robertus Putra Clinsman (ANGGOTA BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan
6. Pratu RiskiOktav Muliawan (ANGGOTA BRIGIF R 20/IJK/3) sudah ditahan
Selain itu, ada 4 warga sipil yang juga terlibat, yaitu: