Tangerang . 01/09/2022, 19:19 WIB
"Benar ada pelaporan itu (pengerusakan portal), portal dipasang karena rumah makan ini tidak memiliki izin," jelasnya.
Sebelum dilakukan pemasangan portal petugas Satpol PP sudah memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada pemilik rumah makan PadiPadi untuk mengurus izinnya.
(BACA JUGA: Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J Ada 4 Pelanggaran HAM, Apa Saja?)
Akan tetapi, tiga kali diberikan teguran tak ada satupun yang digubris oleh pemilik rumah makan yang juga menjadi area wisata persawahan tersebut.
"Kita lakukan sesuai prosedur dan secara normatif apabila ada usaha yang tidak berizin kita berikan peringatan jika tidak digubris kita panggil jadi tidak serta merta langsung dipasangi portal," tandasnya. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com