JAKARTA, FIN.CO.ID - Ramai pemberitaan soal penyidik menyebut Ferdy Sambo jenderal saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Mabes Polri akhirnya angkat bicara.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan tidak ada penyidik yang takut dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
(BACA JUGA: Viral Penyidik Panggil Ferdy Sambo Jendral Saat Rekonstruksi, Polisi: Ditakutin Apanya)
Alasannya, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu mencuat setelah berita viral tentang penyidik yang memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan jenderal saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8) kemarin.
“Ditakutin apanya, sudah jadi tersangka, di-PTDH dan ditahankan,” kata Dedi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.
Terkait hal itu, Dedi pun meminta semua pihak untuk tidak menanggapi semua informasi yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
(BACA JUGA: Kondisi Terkini Sopir Truk Kontainer dalam Kecelakaan Maut di Bekasi, Ternyata Belum Bisa Dimintai Keterangan)
Dia menilai bahwa orang-orang yang menyebarkan informasi tersebut hanya untuk pencitraan di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus Brigadir J.
“Ngapain semua ditanggapin to. Mereka-mereka itu hanya mau panjat sosial (pansos) dan terkenal, wis ra penting to,” kata Dedi.
Momen penyidik memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan jenderal terjadi saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga pada, Selasa (30/8) kemarin.
Hal itu terlihat pada cuplikan video adegan ke-54E. Seorang penyidik masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal.
(BACA JUGA: Segini Besaran Uang Santunan Kecelakaan Truk Kontainer yang Bisa Segera Dicairkan)
Sebelumnya, fakta baru terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Saguling III, Jakarta Selatan.
Pisau yang digunakan tersangka Kuat Ma'ruf di Magelang, menjadi barang bukti yang terungkap.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq