News

Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Dipecat dengan Tidak Hormat

fin.co.id - 31/08/2022, 18:43 WIB

Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariadja diberhentikan dengan tidak hormat.

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) diberhentikan dengan tidak hormat setelah proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariadja diberhentikan sebagai anggota Polri karena terbukti melanggar etik, tidak profesional, dan menyalahgunakan wewenang.

(BACA JUGA: Respons Ridwan Kamil Terkait Kecelakaan Maut Truk Kontainer yang Tewaskan 10 Orang)

(BACA JUGA:Soal Kontroversi Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J, Mahfud MD Bilang Begini)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, dari hasil sidang KKEP, terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Agustus 2022.

Dedi mengatakan saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/Resta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani Penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soetta sehingga proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

(BACA JUGA: Majelis Hakim Perintah Bebaskan Habib Bahar bin Smith!)

Dedi menyebutkan Kombes Pol. Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa (30/8) di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai I Mabes Polri.

Selain Kombes Pol. Edwin, Komisi Sidang KKEP memutuskan mantan Kasat Reserse Narkoba Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

“Atas putusan tersebut, Kombes Pol. Edwin menyatakan banding,” kata Dedi.

Menurut Dedi, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

(BACA JUGA: Bukan Rem Blong, Dirlantas Ungkap Kronologis Kecelakaan Maut Truk Kontainer di Bekasi)

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi.

Admin
Penulis
-->