Majelis Hakim Perintah Bebaskan Habib Bahar bin Smith!

Majelis Hakim Perintah Bebaskan Habib Bahar bin Smith!

Bahar Smith mencium Bendera Merah Putih usai divonis 6 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus dugaan ujaran informasi hoax, Selasa, 16 Agustus 2022.-Bagus Ahmad Rizaldi-ANTARA

BANDUNG, FIN.CO.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memerintahkan agar terpidana kasus berita tidak benar alias haoks, Habib Bahar bin Smith dibebaskan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto, dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung, dari Bandung, Rabu 31 Agustus 2022.

Adapun perintah itu dilakukan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung memvonis Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.

Kini PT Bandung pun telah memutuskan Bahar Smith agar divonis 7 bulan penjara. Sehingga majelis hakim PT Bandung pun memerintahkan Bahar untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.

(BACA JUGA:Sebut Habib Bahar Mesti Bersyukur Bisa Bebas, Husin Shihab: Sebaiknya Jaga Sikap dan Lebih Sopan)

(BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean Sebut Vonis 6 Bulan Penjara Habib Bahar Janggal: Ini Tamparan Keras Kepada Kejaksaan RI)

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim PT Bandung.

Hakim PT Bandung pun menyatakan Bahar tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsider. 

Namun hakim menyatakan dia bersalah karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

(BACA JUGA:Habib Bahar Tak Terbukti Berbohong Soal KM 50, Said Didu Bilang Begini)

(BACA JUGA:Habib Bahar Divonis 6 Bulan Bui, Husin Shihab: Ada Dugaan Hakim Diintervensi! )

Hakim menilai dia seharusnya mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Adapun perkara yang menjerat Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Saat itu, dia menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: antara