Viral . 30/08/2022, 13:09 WIB
4. membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
(BACA JUGA:Husin Shihab Beri Tanggapan Mengejutkan Tahu Komnas HAM Sebut Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM)
Lalu gambar berikutnya memperlihatkan isi tentang Pasal 29 UUD 1945, Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 29 I ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28 J UUD 1945.
Sebelumnya Husin Shihab turut angkat bicara tentang Wali Kota Bandung Yana Muliana yang meresmikan Gedung Dakwah ANNAS.
"Kebencian antarumat Islam itu masih terawat di negeri Bhinneka Tunggal Ika," tulis Husin, Selasa, 30 Agustus 2022.
Husin Shihab merasa bahwa jika ANNAS boleh dijadikan gedung dakwah, maka organisasi anti keyakinan lain juga boleh didirikan.
(BACA JUGA:Diduga Dirut Taspen Dilabrak Istri: Ngga Tahu Malu, Ninggalin Keluarga Demi Perempuan Peliharaan!)
"Jika ANNAS boleh diresmikan, maka ormas ANTI KRISTEN, ANTI ISLAM, ANTI YAHUDI pun boleh diresmikan di NKRI," cibir Husin.
Tak hanya itu, Ketua Cyber Indonesia ini juga turut membubuhkan akun media sosial Twitter Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Benih-benih perpecahan itu masih ada dan dibiarkan oleh Pemerintahan setempat. @ridwankamil@jokowi," terang Husin.
Husin Shihab tak ragu membeberkan siapa penggagas ANNAS yang sekarang malah memiliki gedung dakwah, yakni Haikal Hassan dan Farid Okbah.
(BACA JUGA:Jokowi Tak Akan Maju 3 Periode, Rizal Ramli: Kalau Diperpanjang Namanya Kudeta Konstitusi)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id