Nasional . 30/08/2022, 23:39 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Mencuatnya kasus mutilasi empat warga papua oleh enam oknum anggota TNI AD menjadi perbincangan khalayak.
Kabar terbaru, keenam tersangka pelaku mutilasi empat warga Papua juga telah diamankan Polisi Militer.
Keenam oknum TNI AD tersebut, juga telah dijebloskan ke sel tahanan khusus.
(BACA JUGA: 4 Warga Sipil Papua Dibunuh dan Dimutilasi, 6 Anggota TNI Diduga Terlibat)
(BACA JUGA:4 Korban Mutilasi di Papua Diduga Gerombolan Simpatisan KKB yang Aktif Beli Senjata dan Amunisi)
(BACA JUGA: Sebelum Kasus Mutilasi Warga Papua oleh Oknum TNI, Jenderal Andika Perkasa Pernah Pesan Begini)
Padahal sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengancam tak akan memberi ampun bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum pidana.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Bahkan Jenderal Andika Perkasa mengatakan jangan memberikan ruang yang berpotensi meringankan hukuman.
(BACA JUGA: Enam Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka Mutilasi Dua Warga Mimika)
(BACA JUGA:Babak Baru Pembunuhan hingga Mutilasi Warga Papua oleh Enam Oknum TNI AD, Jenderal Tatang: Saat Ini...)
Panglima TNI Jenderal Andika juga menegaskan akan menerjunkan tim hukum terbaik agar prajurit TNI pelanggar hukum pidana tak mendapat keringanan hukuman.
"Kawal seluruh perkembangan kasus, kenakan pasal yang terkait, jangan sampai ada potensi meringankan hukum terhadap pelaku," tegasnya dikutip dari kanal YouTube resminya, Selasa, 16 Agustus 2022.
Diungkapkannya, dirinya akan terus menggelar Rapat Internal Hukum TNI secara rutin.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com