"Iya (rekonstruksi Magelang) hari ini juga, informasi dari penyidik hari ini juga. Cuma yang di Magelang gunakan lokasi yang lain ya. Kami sudah siapkan lokasinya," kata Dedi di tempat kejadian perkara (TKP) Saguling III Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.
Hal yang sama dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, rekonstruksi peristiwa Magelang dilaksanakan di Jakarta. "(Reka ulang peristiwa Magelang) di Jakarta," kata Andi.
Dalam rekonstruksi ini para tersangka memperagakan 78 adegan di dua TKP, Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan," kata Andi.
(BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Tidak Pakai Baju Tahanan Direkontruksi Kasus Brigadir J, Kenapa?)
78 agenda terdiri atas adegan di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada 4,7 dan 8 Juli 2022.
Kemudian di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada 8 Juli 2022 dan setelah pembunuhan Brigadir J.
"Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan, yaknj peristiwa pembunuhan Brigadir Polisi Joshua," kata Andi.
(BACA JUGA: Belum Lengkap, Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dikembalikan ke Polri Kamis Ini)
Pengacara Brigadir J di usir.
Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir dari tempat kejadian perkara (TKP) dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di TKP 1 Jalan Saguling, Jakarta, Selasa 30 Agustsu 2022.
Kamaruddin mengatakan, awalnya dia diizinkan masuk, namun setelahnya dilarang.
“Dirtipidum yang memulai tidak boleh, awalnya boleh tapi begitu Dirtipidum masuk penasehat hukum pelapor tidak boleh katanya,“ ujar Kamaruddin Simanjuntak saat di temui di depan rumah dinas Duren Tiga, Selasa 30 Agustus 2022.
Kamaruddin Simanjuntak kecewa, sebab yang dibolehkan masuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.
"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya.