Jokowi Tak Akan Maju 3 Periode, Rizal Ramli: Kalau Diperpanjang Namanya Kudeta Konstitusi

fin.co.id - 29/08/2022, 10:42 WIB

Jokowi Tak Akan Maju 3 Periode, Rizal Ramli: Kalau Diperpanjang Namanya Kudeta Konstitusi

Presiden Jokowi mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Tjahjo Kumolo

"Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode juga sudah ramai. Itu kan tahapan wacana kan. Kan boleh saja orang menyampaikan pendapat," kata dia dilansir dari Antara, Minggu 28 Agustus 2022. 

(BACA JUGA: Jokowi di Rakernas III PAN: Harus Siap Hadapi Tantangan Baru, Ancaman Krisis Pangan, Energi, Keuangan)

(BACA JUGA:Jokowi Beri Sinyal Kuat Dukung Puan Maharani? )

Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Rizal Ramli-Twitter/@RizalRamli-

"Wong ada yang ngomong, ganti presiden kan juga boleh, Jokowi mundur, kan juga boleh. Ini kan negara demokrasi," sambung Jokowi.

Meski begitu, ia pun mengingatkan hadirin untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi agar tidak secara anarkis dan agar tidak terburu-buru menentukan pilihan politiknya, karena memilih sosok pemimpin itu memerlukan kehati-hatian. 

"Saya titip lagi, hati-hati, hati-hati, ulah gurung gusuh (buru-buru), jangan buru-buru, ulah lepat (salah), jangan salah menentukan sikap," kata dia.

(BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Tulis Begini Tahu Menkeu Sri Temukan Bukti BBM Subsidi Dinikmati Orang Kaya)

Setelah reformasi, telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. 

Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

Admin
Penulis