Tangerang . 28/08/2022, 18:00 WIB

Dua Pria Ini Sembunyikan Sabu di Kemasan Cokelat Beng Beng, Tetap Saja Ketahuan Polisi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya. 

Sementara, kedua tersangka yang sudah diringkus akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. Rikhi Ferdian

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com