Usai Dilaporkan Erick Thohir ke Bareskrim Polri, Faizal Assegaf: Saya Lawan

fin.co.id - 27/08/2022, 10:30 WIB

Usai Dilaporkan Erick Thohir ke Bareskrim Polri, Faizal Assegaf: Saya Lawan

Faizal Assegaf

Kamaruddin hanya mengungkapkan ada sosok Dirut di BUMN yang kelola dana Rp300 triliun untuk Capres 2024. Dirut BUMN itu memacari banyak wanita. 

“Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam," ujar Ifdhal. 

Ifdhal mengatakan, sosok Erick Thohir merupakan seorang ayah yang baik dan bertanggungjawab dan sangat perhatian kepada istri dan anak-anaknya.

Ifdhal menambahkan, Erick selama ini sangat menjaga rumah tangganya, dan menjalani rumah tangga yang harmonis bersama istri, serta dua putra dan dua putrinya.

(BACA JUGA: Sebut Aceh Bukan Bagian dari Indonesia Lalu Bakar Bendera Merah Putih, Pemuda Ini Diciduk! )

"Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," kata dia. 

Ifdhal menyampaikan Erick selama ini fokus bekerja sebagai Menteri BUMN, meskipun banyak pihak memintanya agar bersedia menjadi salah satu kandidat pimpinan nasional di 2024. 

"Namun Pak Erick sampai hari ini belum membuat keputusan politik apapun dan lebih fokus bekerja membenahi BUMN dan membuat BUMN menjadi perusahaan negara yang bisa diandalkan serta bermanfaat buat negara dan rakyat," ucap dia.

Sebagai Menteri BUMN, kata Ifdhal, Erick telah menerapkan good corporate government di seluruh perusahaan milik negara itu. 

(BACA JUGA: Kompolnas Yakin Pengajuan Banding Ferdy Sambo akan Ditolak)

“Banyak perubahan di tubuh BUMN sebagai hasil kerja keras Pak Erick. 

Dari perusahaan yang terus merugi dan selalu dibantu subsidi dari negara, kini berubah menjadi perusahaan yang baik dan menguntungkan. 

"Erick bahkan membuka diri terhadap penegakan hukum dalam menangkap orang BUMN jika terbukti korupsi dan bersalah,” ujar Ifdhal.

Ifdhal mengatakan melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Admin
Penulis