News

Karangan Bunga Dikirim ke Rumah Ferdy Sambo Tertulis: Jangan Gentar, Tuhan Yesus Berkati

fin.co.id - 26/08/2022, 13:53 WIB

Karangan bunga terlihat di depan rumah pribadi Ferdy Sambo, Jakarta, Jumat. (26/8/2022) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

(BACA JUGA: Tak Terima Dipecat, Irjen Ferdy Sambo Melawan)

(BACA JUGA:Respons Singkat Eks Kasum TNI Viralnya Anggota Brimob Bentak Wartawan di Sidang Ferdy Sambo)

Dalam hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ini, Irjen Pol. Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi. 

Putri Candrawathi Diperiksa.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC) istri dari Irjen Pol. Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022.

Putri diperkirakan hadir sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu.

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangkap sopir).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Admin
Penulis
-->