Nasional . 26/08/2022, 14:05 WIB
(BACA JUGA:Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat! )
(BACA JUGA:Soal Bayi Ferdy Sambo, Kak Seto: Jadikan Putri Candrawathi Tahanan Rumah atau Sediakan Fasilitas Khusus)
Sidang kode etik secara paralel dilaksanakan sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 09.25 WIB hingga Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 01.50 WIB.
Tak terima dengan putusan pemecatan, Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan perlawanan secara hukum.
(BACA JUGA:Brimob Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Sherly Navita: Kalo Kasus Judi Online Dibentak Tidak Ya??)
Diketahui, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Komisi Kode Etik Polri menilai Irjen Pol Ferdy telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari.
(BACA JUGA:Di Depan MKD DPR, Ketua IPW Akui Tidak Ada Aliran Dana ke Anggota DPR RI Terkait Kasus Ferdy Sambo)
Tak hanya pemecatan, terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Mako Brimob.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
(BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Akan Jalani Pemeriksaan, Pengacara: Insyallah Ibu PC Kooperatif)
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id