Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pengacara Brigadir J: Itu Hak Beliau Tapi..

fin.co.id - 26/08/2022, 17:56 WIB

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pengacara Brigadir J: Itu Hak Beliau Tapi..

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J

"Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tambah Kamaruddin.

Selain itu, Irjen Pol Ferdy Sambo baru bisa berhenti dari anggota Polri setelah surat pemberhentian ditandatangani presiden.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Dijelaskannya, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perwira tinggi (Pati) di tubuh Polri dilakukan oleh Presiden. 

(BACA JUGA:Komisi Etik Polri Butuh 18 Jam Putuskan Pecat Irjen Pol Ferdy Sambo)

Termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres (Keputusan Presiden). Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," katanya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Dijelaskannya Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua. 

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.