"Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tambah Kamaruddin.
Selain itu, Irjen Pol Ferdy Sambo baru bisa berhenti dari anggota Polri setelah surat pemberhentian ditandatangani presiden.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Dijelaskannya, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perwira tinggi (Pati) di tubuh Polri dilakukan oleh Presiden.
(BACA JUGA: Komisi Etik Polri Butuh 18 Jam Putuskan Pecat Irjen Pol Ferdy Sambo)
Termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres (Keputusan Presiden). Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," katanya, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dijelaskannya Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua.