Nasional . 26/08/2022, 17:56 WIB

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pengacara Brigadir J: Itu Hak Beliau Tapi..

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ferdy Sambo telah dipecat dari institusi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.

Ferdy Sambo dipecat lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mengenai hal ini, Pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara soal Ferdy Sambo yang telah dipecat

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, jika keluarga Brigadir J mengapresiasi Polri yang melakukan pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam.

(BACA JUGA: Pemberhentian Irjen Pol Ferdy Sambo dari Polisi, Polri: Tunggu Tanda Tangan Presiden)

“Keluarga sangat apresiasi,” ujar Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Terkait Ferdy Sambo yang mengajukan banding putusan PTDH, Kamaruddin menghormati hal tersebut sebagai hak dari Ferdy. Namun Kamaruddin berharap agar Ferdy Sambo tetap PTDH.

“Itu hak beliau, tapi kita berharap supaya tetap PTDH,” ucapnya.

Disisi lain, Irjen Pol Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi  dilaporkan Kamaruddin ke Bareskrim Polri dengan tuduhan laporan palsu.

(BACA JUGA: Berikut 5 Jenderal Polri yang Setuju Ferdy Sambo Dipecat)

Ferdy Sambo dan istri dilaporkan dengan tuduhan laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

"Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Dijelaskannya, laporan tersebut berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.

Selain itu, laporan ke Bareskrim juga dilakukan untuk PC karena membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.

(BACA JUGA: Irjen Pol Ferdy Sambo Tolak Dipecat Lalu Ajukan Banding, Polri: Silakan, Kita Kasih Waktu Tiga Hari)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com