Internasional . 24/08/2022, 15:41 WIB

Hanya Karena Ceramah Tentang Kewajiban Umat Islam, Ulama Arab Saudi Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

Penulis : Admin
Editor : Admin

JEDDAH, FIN.CO.ID- Arab Saudi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Imam Masjidil Haram di Mekkah, Sheikh Saleh Al-Talib. 

Diberitakan oleh Middle East Monitor, sebuah organisasi hak asasi manusia di Arab Saudi mengatakan, Pengadilan Banding Arab Saudi membatalkan keputusan Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan Sheikh Al-Talib dari tuduhan terhadapnya.

Tidak jelas kasus apa yang menyebabkan Sheikh Saleh Al-Talib hingga dihukum 10 tahun bui. 

Tetapi, ulama berusia 48 tahun itu ditangkap pada Agustus 2018 lalu. Dia ditangkap saat masih menjadi imam di Mekah pada saat itu.

(BACA JUGA:Putra Mahkota Arab Saudi Janji, Pembunuhan Jurnalis Tak Akan Terulang Lagi)

(BACA JUGA:Soal Luhut Temui Pangeran Arab Saudi Bahas Kuota Haji, Ruhut Sitompul Beri Tanggapan Mencengangkan)

Pada saat itu, kelompok advokasi media sosial Prisoners of Conscience mengatakan, bahwa Al-Talib ditangkap setelah ia menyampaikan khotbah tentang kewajiban dalam Islam untuk berbicara menentang kejahatan di depan umum. 

Arab Saudi memang sejauh ini telah melakukan pelonggaran terhadap ajaran-ajaran Islam. 

Atas kebijakan itu, selama beberapa tahun terakhir, otoritas Saudi telah menangkap banyak cendekiawan Islam yang dianggap sebagai bagian dari kebangkitan Islam, yang berakar antara tahun 1960-an dan 1980-an dan menyerukan untuk memasukkan aturan Islam ke dalam kehidupan sehari-hari orang Saudi.

(BACA JUGA:Kemenag Sebut Masih Ada 8 Jamaah Haji yang Dirawat di Arab Saudi Hingga Saat Ini)

(BACA JUGA:Soal Politikus India Hina Nabi Muhammad, Ini 7 Pernyataan Bersama PA 212, GNPF Ulama, dan FPI)

Pihak berwenang menuduh para cendekiawan ini memaksakan interpretasi agama yang ketat pada orang-orang Saudi.

Otoritas Arab menuding para ulama ini mendorong beberapa orang untuk beralih ke ekstremisme dan bergabung dengan kelompok-kelompok militan.  

Tetapi kelompok hak asasi manusia mengatakan para tahanan tidak diberikan hak mereka untuk membela diri. 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id