BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan Polri telah menerima surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo
Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
(BACA JUGA:Isi Chat di HP Brigadir J Picu Kemarahan Ferdy Sambo? )
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
(BACA JUGA:Foto Brigadir Yoshua Sedang Nyetrika Pakaian Anak-Anak Ferdy Sambo Viral di Medsos)
(BACA JUGA:Video Ferdy Sambo Diduga Punya Tumpukan Uang Rp900 Miliar, Polri: Itu Hoaks)
(BACA JUGA:Kak Seto Siapkan Tim Psikolog Dampingi Anak-anak Ferdy Sambo)
(BACA JUGA:Terungkap, Ferdy Sambo Perintahkan Anak Buah Untuk HIlangkan Jejak Digital)
(BACA JUGA:Jejak Digital Instruksi Ferdy Sambo Hilangkan Barang Bukti Penembakan Dikantongi Komnas HAM)