Nasional . 24/08/2022, 17:43 WIB

Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai Lewat Televisi dan Pertunjukan Seni

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sementara itu, di Mataram, Bea Cukai Mataram bersama dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Lombok Utara mengedukasi masyarakat melalui talk show bertema “Gempur Rokok Ilegal” pada stasiun televisi Lombok TV, pada Kamis (04/08).

Bea Cukai Mataram menyampaikan beberapa poin antara lain pengertian dan peran Bea Cukai dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), cara mengidentifikasi rokok ilegal, serta syarat perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan sosialisasi terkait cukai.

Sinergi ini tecermin dari Bea Cukai Cirebon bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka yang melaksanakan sosialisasi kepada para petani tembakau pada Senin (22/08).

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi melalui berbagai media ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan perekonomian negara,” tutup Hatta.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com