Tangerang . 24/08/2022, 21:56 WIB

20 PKL di Kawasan Pemkab Tangerang Digusur Satpol PP

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

TANGERANG , FIN.CO.ID -- Sedikitnya 20 pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di lingkungan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang ditertibkan oleh Satpol PP setempat.

 

Penertiban dilakukan dengan meminta para pedagang membongkar dan memindahkan sendiri gerobaknya agar tidak lagi berjualan di kawasan Puspemkab Tangerang.

(BACA JUGA: Ini Syarat Khusus Jika Ingin Daftar Bacaleg Partai Demokrat )

(BACA JUGA:Ruko Wallstreet di Tangerang Ini Jadi Sarang Judi Online)

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, penertiban dilakukan untuk mensterilkan kawasan Puspemkab Tangerang dari PKL.

 

Pun begitu, menurutnya, penindakan kepada para PKL tersebut dilakukan melalui pendekatan yang humanis.

 

"Penindakan ini kami lakukan guna mensterilkan keberadaan PKL yang berada di Lingkup Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang," kata Fachrul Rozi, Rabu 24 Agustus 2022.

 

"Hal ini kami lakukan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman," imbuhnya.

(BACA JUGA: Akhirnya Kapolri Beberkan Motif Penembakan Brigadir J, Ternyata Ini... )

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com