Tangerang

Babak Baru Kasus Adu Jotos Santri Daar El-Qolam Hingga Tewas, Berkas P21 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara kasus adu jotos santri Daar El Qolam lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan

Babak Baru Kasus Adu Jotos Santri Daar El-Qolam Hingga Tewas, Berkas P21 Dilimpahkan ke Kejaksaan
Santri Daar El Qolam Tangerang tewas usai adu jotos di asrama

(BACA JUGA:Pascakasus Santri Daar El-Qolam Tewas, Kemenag Kabupaten Tangerang Minta Ponpes Tak Tertutup Pada Media)

Dari hasil autopsi korban, ditemukan luka lebam memar di bagian leher sepanjang 3 centimeter dan retaknya tulang leher belakang yang menjadi penyebab kematian BD.

Sementara, tambah Ate, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Itu sangkaan dalam berkas perkara. Di mana, sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 7 tahun enam bulan," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

Berita Terkait