(BACA JUGA:Pascakasus Santri Daar El-Qolam Tewas, Kemenag Kabupaten Tangerang Minta Ponpes Tak Tertutup Pada Media)
Dari hasil autopsi korban, ditemukan luka lebam memar di bagian leher sepanjang 3 centimeter dan retaknya tulang leher belakang yang menjadi penyebab kematian BD.
Sementara, tambah Ate, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Itu sangkaan dalam berkas perkara. Di mana, sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 7 tahun enam bulan," tandasnya. (Rikhi Ferdian)