JAKARTA, FIN.CO.ID - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, 20 Agustus 2022.
Ia diduga ditangkap terkait suap penerimaan mahasiswa baru.
(BACA JUGA: KPK Tangkap Rektor Salah Satu Universitas di Lampung!)
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Dalam OTT tersebut, tim satgas KPK telah menangkap sedikitnya tujuh orang di kawasan Bandung dan Lampung.
Para pihak yang diamankan di antaranya Karomani dan sejumlah pejabat kampus tersebut.
(BACA JUGA: KPK Klaim Kumpulkan PNBP Sebanyak Rp301 Miliar Sepanjang Januari-Juli 2022, Lampaui Target Tahunan)
Ali menyebut, pihak-pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketujuh pihak itu menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.
(BACA JUGA: KPK Tetapkan Mantan Kepala Bappeda Jatim Tersangka Suap Bantuan Keuangan Tulungagung)
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.