Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Minta Ada Pendampingan Psikologis untuk..

fin.co.id - 20/08/2022, 07:00 WIB

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Minta Ada Pendampingan Psikologis untuk..

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Komnas HAM bersama Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum memenuhi dan menghormati hak-hak dari istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat 19 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Sudah Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Diperiksa Komnas HAM dan Komnas Perempuan)

Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP," ucap Brigjen Dir Tipitdum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di tempat yang sama.

Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Polri menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

(BACA JUGA:Ini Aturan Besuk Warga Binaan Lapas Kelas II A Bekasi, Hanya 30 Menit)

Kasus Ferdy Sambo Dilimpahkan

Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri telah melimpahkan tahap satu berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejagung, Jumat 19 Agustus 2022.

Ketua Timsus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik bekerja secara marathon menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.

“Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung.

Sebelum dilimpahkan, kata Agung, penyidik melaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara.

(BACA JUGA:Keren, Headphone Baru dari Grado ini Gunakan Material Kayu Cocobolo)

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.