News

Ini 12 Perwira Polri yang Terlibat Obstruction of Justice dan Perusakan CCTV Duren Tiga

fin.co.id - 19/08/2022, 19:18 WIB

Perwira Polri yang terlibat Obstruction of Justice dan perusakan CCTV Duren Tiga

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi terkait tindakan menghilangkan, mengambil, memindahkan dan merusak DVR CCTV di lokasi Duren Tiga. 

Menurut Asep, penyidik membaginya menjadi 5 kluster. Penyidik, lanjutnya, juga sudah mengetahui siapa pelaku yang mengganti DVR CCTV. 

"Ada 4 orang yang telah diperiksa. Yaitu AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AR," kata Asep. 

Begitu juga yang memindahkan dan perusakan DVR CCTV. Sudah tiga orang yang dimintai keterangan. 

(BACA JUGA: Link Daftar 15 Perwira yang Dimutasi Kapolri Malam Ini, 10 Personel Nonjob)

"Mereka adalah Yakni Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR," imbuhnya. 

Sementara yang menyuruh melakukan penghilangan dan perusakan DVR CCTV adalah Irjen FS , BJP HK dan KBP AN. 

Selanjutnya ada 4 personel lain yang juga diperiksa. Yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RSS dan Bripka DR. 

Pasal yang disangkakan adalah pasal 32 dan pasal 33 UU ITE juga pasal 221 Jo 223 KUHP. Selain itu, juga dijerat pasal 55 dan 56 KUHP. 

(BACA JUGA: Ini Lima Klaster Obstruction of Justice Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Diduga Perintahkan Rusak CCTV)

13 Personel Polri yang Terlibat Memindahkan, Menghilangkan dan Merusak DVR CCTV:

1. AKP Irfan Widiyanto (Dittipidum Bareskrim Polri)

2. AKBP Ari Cahya Nugraha (Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri)

3. Kompol AR

4. Kompol Baiquni Wibowo

Admin
Penulis
-->