JAKARTA, FIN.CO.ID - Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan, tim khusus telah menetapkan 6 perwira Polri yang terlibat Obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Selain itu, ada 6 perwira lain yang terlibat menghilangkan dan merusak DVR CCTV di Duren Tiga.
(BACA JUGA: Breaking News: Putri Candrawathi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati)
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, terdapat 6 orang yang patut diduga terlibat tindak pidana Obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," tegas Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Ke-6 perwira tersebut selanjutnya oleh Timsus akan diserahkan kepada penyidik untuk penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.
(BACA JUGA: Ini Daftar Jenderal dan Perwira Polri yang Ditahan di Mako Brimob Terkait Pembunuhan Brigadir J)
6 Personel Polri yang Terlibat Obstruction of Justice:
1. Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri).
3. Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri)
4. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri).
5. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
6. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
(BACA JUGA: Ini Wajah 8 Perwira Divisi Propam yang Dicopot Terkait Kasus Brigadir J)