JAKARTA, FIN.CO.ID - TikTok mulai memperketat regulasi terkait postingan politik berbayar di platform tersebut.
Hal itu dilakukan TikTok menjelang pemilihan umum sela di Amerika Serikat, yang rencananya bakal digelar mulai November mendatang.
Seperti dilaporkan Reuters, TikTok telah melarang para content creator memposting pesan berbayar dengan muatan politik di platformnya.
Hal ini sebenarnya sudah sejak lama dilarang oleh salah satu platform terpopuler di dunia itu, tepatnya mulai 2019 lalu. Hanya saja, selalu ada celah yang bisa dimanfaatkan para kreator.
Seperti diketahui, sejumlah juru kampanye membayar para influencer untuk mempromosikan isu politik mereka, dan inilah yang coba dibendung oleh TikTok.
Menurut Kepala keamanan TikTok di AS, Eric Han, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan para content creator dan paraagen bakat terkait larangan konten berbayar bermuatan politik tersebut.
Pihak TikTok sendiri disebut bakal terus memantau para content creator mereka, guna mencegah adanya indikasi pelanggaran.
TikTok juga akan mengandalkan laporan dari beberapa pihak yang ditunjuk sebagai mitra dan media dalam proses ini.
“Hal ini pernah menjadi masalah di 2020 lalu. (Kini, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran) maka posingan itu akan kami hapus dari platform,” ujar Han menegaskan.
Selama ini media sosial dianggap kurang tanggap dalam menghentikan penyebaran informasi yang salah, termasuk di antaranya konten yang berpotensi memecah belah bangsa.
Selain TikTok, Twitter juga disebut mengambil Langkah yang sama. Menjelang pemilu sela di AS, raksasa medsos itu akan melabeli cuitan, mana yang menyesatkan mana yang bisa dipercaya.
TikTok Siapkan Layanan Streaming Musik
TikTok diprediksi tengah mengerjakan platform musik baru, yang berpotensi jadi saingan baru kedua platform itu.
Hal ini terkait dengan sebuah merek dagang yang didaftarkan perusahaan induk TikTok, ByteDance di AS.
Namanya platform ini disebut TikTok Music. Menurut ByteDance, TikTok Music ini bakal bisa diakses dari perangkat mobile dan PC.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq