Sebut Habib Bahar Mesti Bersyukur Bisa Bebas, Husin Shihab: Sebaiknya Jaga Sikap dan Lebih Sopan

fin.co.id - 18/08/2022, 11:17 WIB

Sebut Habib Bahar Mesti Bersyukur Bisa Bebas, Husin Shihab: Sebaiknya Jaga Sikap dan Lebih Sopan

Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab atau Husin Shihab.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Dodong Rusdani saat membacakan vonis, Selasa, 16 Agustus 2022.

(BACA JUGA: Bahar Smith Divonis Enam Bulan Penjara, Pengacara: Mungkin Pekan Depan Bebas)

Dodong mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. 

Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.

(BACA JUGA: Bahar Smith Divonis Enam Bulan Penjara, Pengacara: Mungkin Pekan Depan Bebas)

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. 

Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," kata Dodong.

Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. 

(BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara!)

Karena saat ini menurut Ichwan Tuankotta, Habib Bahar bin Smith telah menjalani tahanan selama enam bulan.

"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan.

Admin
Penulis