Edy Rahmat diduga juga mengantongi sebanyak Rp324 juta dari "dana partisipasi" tersebut.
Sementara Andy Sonny diduga menerima jatah Rp100 juta yang kemudian digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan.
Atas perbuatannya, Edy Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(BACA JUGA: KPK Tetapkan Lagi Mantan Wali Kota Cimahi Sebagai Tersangka, Padahal Baru Bebas dari Lapas)
Sementara Andy Sonny, Yohanes Binur, Wahid Ikhsan, dan Gilang Gumilang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.