Nasional

Mantan Wali Kota Cimahi Diduga Suap Eks Penyidik KPK untuk Amankan Perkara

fin.co.id - 18/08/2022, 17:00 WIB

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Penyerahan uang dilakukan secara langsung oleh Ajay kepada Robin senilai Rp100 juta sebagai tanda jadi.

Sementara sisanya diberikan melalui ajudan Ajay hingga berjumlah total Rp500 juta.

"Untuk uang yang diberikan AMP (Ajay) tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," tukas Karyoto.

(BACA JUGA: KPK Bakal Tetap Proses Surya Darmadi dalam Perkara Suap Alih Fungsi Hutan Riau, Pemeriksaan di Kejagung)

Diketahui, mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kembali masuk sel tahanan lagi usai bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Agustus 2022.

KPK lantas menahan Ajay M Priatna usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Admin
Penulis
-->