"Dengan tertangkapnya 14 pelaku tersebut, kami masih mengembangkan pemeriksaan untuk memburu pelaku lainnya, baik yang terlibat dalam kasus pembakaran, penjarahan maupun penganiayaan hingga premanisme. Semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Sembilan orang tersangka yang terlibat kerusuhan dengan melakukan pembakaran rumah, masing-masing delapan orang merupakan warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi dan satu orang lagi dari Madura.
(BACA JUGA: Ditanya Isu Kekaisaran Ferdy Sambo, Polri: Itsus Saat Ini Fokus...)
Mereka adalah JR warga Desa Banyuanyar-Kecamatan Kalibaru yang berperan memprovokasi warga, S (39) warga Desa Kalibaru Manis-Kecamatan Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya, M (42) warga Kabupaten Sampang-Madura yang membakar rumah Salam, A (45) warga Kecamatan Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.
Selanjutnya, MS (37) warga Kalibaru Manis, M (35) warga Desa Kebunrejo Kalibaru, W (39) warga Banyuanyar Kalibaru, G (39) warga Kalibaru Manis, dan S (51) warga Kalibaru Manis.
Sedangkan lima orang lainnya adalah dari pihak korban yang rumahnya dibakar, namun juga diduga kuat terlibat sebagai pelaku penganiayaan dan pemalakan para petani kopi, yakni AL (23) tahun warga Patungrejo yang lebih dulu ditangkap polisi pada awal Juli, kemudian SL (37), YN (50), ZN (33), dan AZ (27). Kelimanya adalah warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember.
Dari lima orang tersangka tersebut, tiga orang berhasil ditangkap di Muara Enim, Sumatera Selatan, dan satu tersangka ditangkap di Pulau Bali. Sebelumnya empat orang tersebut ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).