Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Para purnawirawan Polri: Irjen Pol (purn) Bekto Suprapto, Irjen Pol (Purn) Edward Aritonang, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi -Polisi Ooh Polisi -Youtube
(BACA JUGA: Nasib Ferdy Sambo, Belum Juga Naik Sidang Kini Hadapi Kasus Baru!)
(BACA JUGA:Pengakuan Ketua RT Ikut Pemeriksaan Rumah Ferdy Sambo di Magelang Bareng Timsus Polri)
(BACA JUGA: Komnas HAM Tak Temukan Indikasi Penyiksaan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Hanya Ada Luka Tembak)
(BACA JUGA:Ajudan Ferdy Sambo Diduga Punya Rekening )
(BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Sindir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Jangan Terlalu Banyak Skenario, Apa Nggak Capek?)