Nasional . 17/08/2022, 21:37 WIB
Ia ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya dengan bukti uang Rp420 juta.
(BACA JUGA: KPK Amankan Bukti Suap Bupati Pemalang Saat Geledah 6 Lokasi Ini)
KPK lalu menetapkan Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, tahun anggaran 2018—2020.
Dalam persidangan pada 2021 lalu, Ajay divonis 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com