Barang haram itu, kata Krisno, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.
Tim penyidik juga menemukan satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram seta seperangkat alat penghisap sabu dan cangklong.
"Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp27.000.000, dan 2 unit handphone," jelasnya.
(BACA JUGA:Tiba di Indonesia, Kejagung Tahan Surya Darmadi Selama 20 Hari Untuk Pemeriksaan)
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM kini sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka peredaran narkoba dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.