Nasional

Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Sita SPBU Milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati

fin.co.id - 16/08/2022, 16:04 WIB

SPBU milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati di Kota Banda Aceh yang disita KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

SPBU seluas 263 meter persegi itu disita berkaitan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011 yang diduga dilakukan kedua korporasi.

(BACA JUGA: Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Percaya Diri Buktikan Perbuatan Nindya Karya-Tuah Sejati)

"Tim Jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh Majelis Hakim dan pada hari ini, Tim Jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 16 Agustus 2022.

Selain itu, kata Ali, tim jaksa KPK juga menyita sejumlah sarana dan prasarana SPBU di antaranya 2 unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatannya, serta 6 unit sumur monitor.

Ali menyebut, penyitaan juga dilakukan terhadap sarana dan prasarana Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) berupa 2 unit kolom penyangga, 1 unit sumur monitor, dan 1 unit mobil truk merek HINO.

(BACA JUGA: Kasus Korupsi Proyek Dermaga Sabang, Nindya Karya dan Tuah Sejadi Didakwa Rugikan Negara Rp313 Miliar)

"Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 miliar," ucap Ali.

Diketahui, perkara yang menjerat PT Nindya Karya dan PT TUah Sejati masih bergulir di persidangan.

Keduanya dituntut membayar denda masing-masing Rp900 juta karena diyakini merugikan negara Rp313 miliar atas pengerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.

(BACA JUGA: KPK Dalami Tersangka Korporasi JO PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati)

Jaksa KPK juga menuntut kedua korporasi membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp44.681.053.100 (Rp44,6 miliar) untuk PT Nindya Karya dan Rp49.908.196.378 (Rp49,9 miliar untuk PT Tuah Sejati.

Khusus PT Tuah Sejati, jaksa menuntut, jikatidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Jaksa juga meminta hakim menetapkan uang Rp9.062.489.079 (Rp9 miliar) dan aset PT Tuah Sejati yang telah disita diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

Admin
Penulis
-->