Kasus Korupsi Proyek Dermaga Sabang, Nindya Karya dan Tuah Sejadi Didakwa Rugikan Negara Rp313 Miliar

Kasus Korupsi Proyek Dermaga Sabang, Nindya Karya dan Tuah Sejadi Didakwa Rugikan Negara Rp313 Miliar

Ilustrasi persidangan di pengadilan.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp313,345 miliar. Kerugian tersebut diduga berasal dari proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun anggaran 2006-2011.

"Terdakwa I PT Nindya Karya (Persero) dan terdakwa II PT Tuah Sejati dalam kegiatan Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang TA 2006-2011 merugikan keuangan negara sejumlah Rp313.345.743.535,19," kata jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri Irwan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 7 Februari 2022.

Jaksa menyebut, perbuatan kedua perusahaan dilakukan bersama sejumlah pihak. Kedua perusahaan bersama Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang merupakan beberapa kejahatan.

(BACA JUGA:Bukan Kerangkeng, Bupati Langkat Tegaskan Sel di Rumahnya untuk Pembinaan Anggota Pemuda Pancasila)

Mereka melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga Sabang di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) tahun anggaran 2004-2011 yang bertentangan dengan regulasi.

Setidaknya, PT Nindya Karya dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp44,7 miliar. PT Tuah Sejati Rp50 miliar, dan Heru Sulaksono Rp34 miliar.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp313.345.743.535,19 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tulis surat dakwaan.

(BACA JUGA:Cara Mengatasi Diare, Kenali Juga Penyebabnya)

Atas perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa dengan berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU jo pasal 18 No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: