Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Percaya Diri Buktikan Perbuatan Nindya Karya-Tuah Sejati

Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Percaya Diri Buktikan Perbuatan Nindya Karya-Tuah Sejati

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya diri bisa membuktikan tindak pidana korupsi dalam proyek Dermaga Sabang yang diduga dilakukan perusahaan BUMN PT Nindya Karya dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati.

"Di persidangan jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Februari 2022.

Adapun surat dakwaan terhadap Nindya Karya dan Tuah Sejati telah dibacakan jaksa penuntut KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. 

(BACA JUGA:NPL Turun, Laba Bersih Bank BTN Melonjak 48,3 persen)

Dalam surat dakwaan tersebut, PT Nindya Karya dan Tuah Sejati didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp313,3 miliar terkait korupsi proyek Dermaga Sabang. 

Tak hanya merugikan keuangan negara sebesar Rp313,3 miliar, Nindya Karya dan Tuah Sejati juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp44,6 miliar, PT Tuah Sejati sebesar Rp48,9 miliar.

Kemudian, Heru Sulaksono diperkaya sebesar Rp34 miliar, T Syaiful Achmad sebesar Rp7,4 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah pihak lainnya yang turut diperkaya dari korupsi tersebut.

(BACA JUGA:Parah Banget! Kurt Zouma Dikecam Usai Tendang dan Tampar Kucing Peliharaannya Sendiri)

Ali menyatakan, untuk membuktikan surat dakwaan tersebut, tim jaksa akan menghadirkan saksi dan barang bukti dalam persidangan ini nantinya.

"Saksi-saksi dan barang bukti kami pastikan akan dihadirkan," kata Ali.

Ali menyatakan, dari fakta-fakta persidangan yang muncul, jaksa KPK akan menyimpulkan, termasuk bagaimana kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi Nindya Karya dan Tuah Sejati tersebut dapat dipulihkan. Simpulan jaksa itu akan dituangkan dalam surat tuntutan nantinya. 

(BACA JUGA:Di Perayaan HPN 2022, Menko Airlangga: Penangangan Pandemi di Indonesia Terbaik ke-4 di Dunia )

"Selanjutnya akan disimpulkan, termasuk bagaimana kerugian negara akan dipulihkan melalui tuntutan jaksa," katanya. 

Tak tertutup kemungkinan, kerugian keuangan negara tersebut akan dilakukan tim jaksa dengan menuntut Nindya Karya dan Tuah Sejati membayar denda dan uang pengganti.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: