Ini Kronologis Dirut Meratus Line Jadi Tersangka, Ternyata Berawal dari Pencurian BBM Solar

fin.co.id - 16/08/2022, 22:58 WIB

Ini Kronologis Dirut Meratus Line Jadi Tersangka, Ternyata Berawal dari Pencurian BBM Solar

Ilustrasi ekspor impor peti kemas di pelabuhan.

Mlati merasa suaminya disekap pihak manajemen Meratus Line setelah pada tanggal 4 Februari lalu diminta datang dengan membawa tiga jenis sertifikat serta uang tabungan senilai Rp570 juta dari rumahnya dan dipaksa menandatangani sejumlah surat. 

Setelah itu disuruh pulang sendirian, suaminya tetap berada di Gedung Meratus.

(BACA JUGA: Lima Teroris Dibekuk Densus 88, Jaringan Anshor Daulah dan Jamaah Islamiyah)

Hingga tanggal 7 Februari, karena suaminya tak kunjung pulang, lantas Mlati melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penyekapan oleh pihak manajemen Meratus Line.

Menindaklanjuti laporan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 9 Agustus lalu menetapkan Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami tetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Ryzki Wicaksana.

Admin
Penulis