News . 16/08/2022, 21:16 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka teroris jaringan Kelompok Anshor Daulah (AD) di Provinsi Jambi.
“Ada dua yang ditangkap,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar, Selasa 16 Agustus 2022.
(BACA JUGA: Kemenag Kabupaten Tangerang: Santri Wajib Cinta NKRI, Pesantren Harus Kibarkan Bendera Merah Putih )
Aswin belum merinci identitas kedua tersangka, namun diketahui kedua orang yang ditangkap tersebut terafiliasi dengan jaringan teroris Kelompok Anshor Daulah (AD).
“Keduanya terafiliasi dengan jaringan Anshor Daulah, bukan JAD tetapi AD,” kata Aswin.
Kelompok teroris AD merupakan salah satu dari beberapa jaringan kelompok teroris yang ada di Indonesia, selain Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Mujahidin Indonesia Timur atau MIT Poso, dan Negara Islam Indonesia (NII).
“AD kelompok (teroris) lama,” katanya.
(BACA JUGA: Soal DPR Terima Kucuran Uang dari Ferdy Sambo, IPW Bilang Begini)
Pada tahun 2020 dari 232 tersangka teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri, terdapat 12 orang di antaranya anggota Kelompok Teroris AD.
Kemudian pada tahun 2021 dari 370 teroris yang ditangkap ada 129 anggota AD.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Jambi, anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang berinisial MR (35) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi yang diduga terafiliasi jaringan teroris.
Anggota Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan rumah MR, Selasa, pada pukul 11.30 WIB hingga 13.30 WIB bertempat di Perumahan Argenta I, RT01, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kata Ketua RT 01, Perumahan Argenta I, Dadang saat menjadi saksi penggeledahan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com