Viral . 16/08/2022, 08:10 WIB
Terungkap juga, jika FS merupakan otak pelaku dari seluruh rangkaian peristiwa penembakan Brigadir Yosua.
Gaya Ferdy Sambo dalam tayangan video yang dibuat pada tahun 2016 silam -Darkest Unyil-Youtube
(BACA JUGA: Mengejutkan, Ini Tanggapan Abdillah Toha Usai Kamaruddin Ungkap Motif Penembakan Brigadir J)
Sejak awal Ferdy Sambo yang melakukan langkah-langkah rekayasa informasi dan rekontruksi tembak menembak serta mengakui rancangan dia sendiri.
Suami dari Putri Candrawathi ini juga mengaku bersalah dalam tindakan serta telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J.
Untuk itu, kata Ahmad Taufan Damanik, FS meminta permohonan maaf kepada semua pihak, Komnas HAM dan masyarakat Indonesia atas tindakan yang melalukan rekayasa tersebut.
FS juga menyatakan bahwa dirinya paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa ini dan berharap nanti proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.
(BACA JUGA: Apakah Bharada E Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J ? Ini Kata Deolipa)
Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Ferdy Sambo Dilaporkan KPK
Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK oleh sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Senin 15 Agustus 2022.
(BACA JUGA: Siap-siap Ferdy Sambo, Kejagung Turunkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J )
Ferdy Sambo dilaporkan atas kasus dugaan percobaan suap yang dilakukan terkait kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi mengatakan, Ferd Sambo mencoba menyuap salah satu staf dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dengan uang satu amplop tebal.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com