Nasional

Surya Darmadi Pulang ke Indonesia Langsung ke Kejagung, Kapuspenkum: Belum Ada Suratnya

fin.co.id - 14/08/2022, 12:17 WIB

Surya Darmadi alias Apeng.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Surya Darmadi alias Apeng yang merupakan tersangka dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan nilai kerugian Rp78 triliun dikabarkan bakal kembali ke Indonesia. 

Surya Darmadi disebut-sebut akan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) besok, Senin 15 Agustus 2022. 

(BACA JUGA: Surya Darmadi Buronan Korupsi Rp78 Triliun Pulang ke Indonesia Besok)

Hanya saja, Kejagung mengaku belum menerima surat resmi dari tersangka Apeng alias Surya Darmadi. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya belum resmi menerima surat yang dimaksud. 

"Saya sudah konfirmasi Direktur Penyidikan belum ada suratnya,"kata Sumedana, Minggu 14 Agustus 2022.

Kuasa hukum Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun, menyatakan kliennya bakal tiba di Indonesia, Minggu, 14 Agustus 2022, dan siap menghadiri rangkaian proses hukum.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 13 Agustus 2022.

(BACA JUGA: Buronan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Dicegah ke Luar Negeri)

Juniver menyebutkan pada hari Minggu, 14 Agustus 2022, kliennya akan datang dari luar negeri. Setibanya di Indonesia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan melakukan tindak pidana tersebut.

Ia menjelaskan alasan klienya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini Surya Darmadi yang sudah lansia tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Karena proses hukum ini, lanjut dia, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat pengobatannya guna menghormati proses hukum yang berlaku.

(BACA JUGA: Sempat Terlihat di Bali, Buronan Surya Darmadi Dipastikan Tak Berada di Indonesia)

Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya menjalani pemeriksaan.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," kata Juniver menegaskan.

Admin
Penulis
-->