Tangerang . 14/08/2022, 09:25 WIB
Bersama warga, petugas kemudian mengejar tersangka dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
"Kedua tersangka berikut barang bukti tas dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Romdhon.
(BACA JUGA: Dipecat Sebagai Pengacara Bharada E, Deolipa Siapkan Lagu: Ingat Judulnnya Gangster Sambo)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat 363 KUHP. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com