Nasional . 14/08/2022, 09:11 WIB

Dokumen Partai Pelita dan Partai Kongres Dikembalikan KPU, Alasannya Belum Lengkap

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dalam tahapan pendaftaran parpol kategori yang gunakan untuk memeriksa hanya satu, yakni

lengkap atau tidak dokumen persyaratan yang diajukan.

(BACA JUGA: Hari Kesebelas Daftar ke KPU, Parpol Berusaha Penuhi Syarat Kelengkapan Sesuai Undang-Undang)

“Bagi yang sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar. Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” kata Hasyim dikutip Minggu 14 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim VerifikasiAdministrasi KPU RI terhadap Partai Pelita, pukul 10.54 WIB dan Partai Kongres, pukul 13. 14 WIB, KPU menyatakan dokumen belum lengkap dan dikembalikan.

KPU menunggu kelengkapan berkas dokumen hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com